Pedoman Akademik Universitas Telkom

Informasi pada halaman ini diambil dari Pedoman Akademik Universitas Telkom Tahun 2024 (Nomor: PU.022/AKD01/AKD-BPA/2024). Pada halaman ini hanya berisi informasi yang relevan dengan Program Sarjana.

File Pedoman Akademik Universitas Telkom Tahun 2024: [Link]


Pasal 7 Predikat Lulusan

(1) Kepada lulusan Universitas yang memenuhi kriteria diberikan predikat lulusan yaitu sempurna (summa cumlaude), dengan pujian (excellent/cumlaude), sangat memuaskan (very good) dan memuaskan (good).

(2) Kriteria predikat lulusan diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), masa studi, dan kriteria tambahan seperti berikut:

(2).a Program Diploma Tiga, Sarjana/Sarjana Terapan

Predikat LulusanIPKMasa StudiKriteria Tambahan
Sempurna (Summa Cumlaude)3,91 – 4,00Sarjana: ≤ 8 semester
Sarjana terapan: ≤ 8 semester
Diploma tiga: 6 Semester
Sesuai ketentuan
Universitas
Dengan Pujian
(Excellent/Cumlaude)
3,51 – 3,90Sarjana: ≤ 8 semester
Sarjana terapan: ≤ 8 semester
Diploma tiga: 6 Semester
Sesuai ketentuan
Universitas
Sangat Memuaskan
(Very Good)
3,51 – 4,00Sarjana : > 8 semester
Sarjana terapan: > 8 semester
Diploma tiga: > 6 semester
Tidak Ada
3,01 – 3,50Tanpa SyaratTidak Ada
Memuaskan (Good)2,76 – 3,00Tanpa SyaratTidak Ada

(3) Kriteria tambahan untuk predikat summa cumlaude dan cumlaude diatur dalam peraturan terpisah Universitas.

(4) Lulusan yang memenuhi persyaratan IPK dan masa studi untuk mendapatkan predikat kelulusan summa cumlaude dan cumlaude pada ayat (2) di atas, tetapi tidak dapat memenuhi kriteria tambahan maka predikat kelulusan yang diberikan adalah predikat satu tingkat di bawahnya.


Pasal 8 Ijazah Kelulusan, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

(1) Ijazah merupakan dokumen yang menyatakan selesainya seluruh kewajiban studi seorang lulusan pendidikan. Penerbitan ijazah disertai dengan transkrip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

(2) Ijazah dan transkrip akademik ditandatangani oleh Pimpinan UPPS dan rektor menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature), yang memuat berbagai keterangan jati diri lulusan, program studi dan Universitas, ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang memuat informasi sesuai ketentuan negara.

(3) SKPI ditandatangani oleh Pimpinan UPPS yang berisi informasi berbentuk narasi deksriptif tentang capaian pembelajaran lulusan pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang relevan, dalam suatu format standar yang setidaknya memuat identitas diri lulusan, identitas penyelenggara program, kualifikasi dan hasil yang dicapai, sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan KKNI serta pengesahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang memuat informasi sesuai ketentuan negara.


Pasal 9 Penetapan Kelulusan Studi dan Kelulusan Tingkat

(1) Penetapan kelulusan studi seorang lulusan dari suatu program studi direkomendasikan oleh sidang akademik UPPS dan ditetapkan oleh keputusan rektor sebagai dasar penerbitan ijazah dan transkrip akademik.

(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, gelar atau sebutan, serta SKPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Universitas menerapkan kelulusan per tingkat yang dilaksanakan pada sidang akademik di tingkat UPPS yang merupakan penahapan studi (milestone) untuk mendorong prioritas kelulusan perkuliahan pada setiap tahun akademik menurut struktur kurikulum program studi secara
berjenjang.

(4) Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan lulus tingkat tapi memenuhi kriteria untuk lanjut studi dapat dikecualikan berdasarkan keputusan sidang akademik UPPS dan menyampaikan laporan pengecualian tersebut kepada direktur akademik.

(5) Kriteria untuk lanjut studi sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing UPPS.

(6) Pengecualian untuk lulus tingkat maksimum berlaku hanya untuk satu tingkat.


Pasal 10 Kewajiban Lulus Ujian Kecakapan Bahasa Asing

(1) Kewajiban lulus ujian kecakapan bahasa asing untuk persyaratan kelulusan studi adalah persyaratan skor minimum kecakapan berbahasa Inggris yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa program diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, magister/magister terapan, dan doktor/doktor terapan pada setiap sidang tingkat serta pada saat melaksanakan pendaftaran asesmen tugas akhir.

(2) Persyaratan nilai minimum kecakapan bahasa Inggris setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

NoJenjang PendidikanTingkat ITingkat IITingkat IIIMendaftar Asesmen Tugas Akhir
1Diploma Tiga370410450
2Sarjana/Sarjana Terapan
a. Program Kelas Reguler
b. Program Kelas Internasional
370
450
410
465
427
485
450
500
3Magister/Magister Terapan
a. Belum Terakreditasi
b. Terakreditasi
450
450-500*
475
475-500*

475
475-500*
4Doktor/Doktor Terapan500500500500

(3) Persyaratan minimum kecakapan bahasa Inggris sebagaimana pada ayat (2) khusus untuk jenjang magister/magister terapan yang sudah terakreditasi ditetapkan oleh UPPS dengan mempertimbangkan standar mutu program studi.

(4) Pemenuhan persyaratan kecakapan bahasa Inggris untuk kelulusan studi sebagaimana pada ayat (2) ditunjukkan oleh sertifikat resmi yang memuat skor kecakapan berbahasa Inggris, seperti TOEFL ITP, English Proficiency Test (EPrT), IELTS, TOEFL iBT, atau tes bahasa Inggris berstandar internasional yang masih berlaku.

(5) Keterangan kecakapan bahasa Inggris EPrT pada ayat (2) dan (4) dapat dianggap berlaku untuk persyaratan pendaftaran asesmen tugas akhir apabila skor kecakapan bahasa Inggris EPrT tersebut dikeluarkan oleh Pusat Bahasa Universitas.

(6) Pada saat mendaftar asesmen tugas akhir, mahasiswa wajib memiliki EPrT dengan skor minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau mendapat pengecualian dari ketua program studi bagi yang sudah mengambil tes EPrT sebanyak 3 (tiga) kali dengan skor masih di bawah batas minimal. Pengecualian hanya diberikan apabila selang waktu antar tes minimal 30 hari kalender.

(7) Persyaratan kecakapan bahasa Inggris EPrT dapat digantikan dengan kecakapan bahasa Inggris lain yang sejenis dari lembaga bahasa bersertifikasi internasional dengan skor yang setara berdasarkan ketentuan minimal pada ayat (2) yang diakui oleh Pusat Bahasa Universitas.


Pasal 12 Beban Belajar dan Masa Studi

(1) Beban belajar dan masa studi untuk pendidikan akademik sebagaimana sebagai berikut:

(1). a Beban belajar program sarjana di Universitas adalah 144–160 SKS yang dirancang dengan masa studi 8 (delapan) semester yang dapat ditempuh dalam waktu minimum 7 (tujuh) semester, maksimum 12 (dua belas) semester untuk mahasiswa penuh waktu dan maksimum 14 (empat belas) semester untuk mahasiswa paruh waktu setelah menempuh kelulusan sekolah atas atau sekolah kejuruan atas yang sebidang atau yang setara dengan keduanya.

(1).b Beban belajar program magister di Universitas adalah 54–72 SKS yang dirancang untuk masa studi normal 4 (empat) semester yang dapat ditempuh dalam waktu minimum 3 (tiga) semester, maksimum 6 (enam) semester untuk mahasiswa penuh waktu dan maksimum 7 (tujuh) semester untuk mahasiswa paruh waktu, termasuk tugas akhir baik dalam bentuk tesis, prototipe, karya, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis setelah menempuh kelulusan program sarjana yang sebidang atau yang setara.

(4) Beban belajar mahasiswa sesuai rancangan kurikulum program studi dan persyaratan kuota beban studi maksimal berdasarkan IPS (Indeks Prestasi Semester) yang berlaku sesuai IPS satu semester sebelumnya, yaitu dengan ketentuan berikut:

Jenjang PendidikanIPSKuota Beban Belajar Maksimum
Diploma dan Sarjana/Sarjana TerapanPS ≤ 3,0020 SKS
IPS > 3,0024 SKS
Magister/Magister Terapan dan
Doktor/Doktor Terapan
IPS ≤ 3,5020 SKS
IPS > 3,5024 SKS

(5) Beban belajar mahasiswa pada semester 1 dan 2 maksimum sebanyak 20 SKS.

(6) Komposisi beban belajar untuk setiap bentuk kegiatan pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sampai ayat (3) diatur dalam aturan kurikulum program studi untuk masing-masing jenjang dan jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, yang ditetapkan melalui
keputusan rektor tersendiri, sesuai standar dan aturan yang berlaku.

Komposisi Beban Belajar

Pasal 16 Bentuk-bentuk Kegiatan Pembelajaran

(1) Pendidikan diselenggarakan dalam SKS yang terdiri dari Bentuk-Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) berikut:

a. kuliah, kuliah tutorial, dan responsi/mentoring;
b. kuliah umum dan seminar;
c. praktikum, praktik studio, praktik bengkel dan praktik yang sejenis di laboratorium;
d. penelitian, perancangan, pengembangan, pameran, karya, dan tugas akhir;
e. kerja lapangan/industri, kerja praktik atau magang, pertukaran pelajar, studi proyek independen, bela negara/pelatihan militer, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat seperti: membangun desa, kuliah kerja nyata tematik (KKN Tematik), proyek kemanusiaan, dan asistensi mengajar pada satuan pendidikan atau unit tertentu; dan
f. atau bentuk pembelajaran lain.

(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.

(3) Bentuk pembelajaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen.

(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilakukan dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(5) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dirancang agar mahasiswa dapat memenuhi CLO sesuai dengan RPS yang dibimbing oleh tenaga pendidik (dosen, asisten dosen/tutor, asisten praktikum, dan mentor).

(6) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pendekatan Learner Centered Learning (LCL), kolaboratif dan partisipatif, dan pembelajaran bauran (blended learning) yang telah ditetapkan sesuai RPS mata kuliah agar mahasiswa dapat memenuhi CLO.


Pasal 17 Pemenuhan Beban Belajar di Luar Program Studi

(1) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:

a. dalam program studi yang berbeda di dalam Universitas
b. pada unit-unit internal di lingkungan Universitas;
c. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; atau
d. pada institusi/lembaga di luar Universitas

(2) Mahasiswa pada program diploma tiga atau sarjana/sarjana terapan dapat memenuhi sebagian
beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS merupakan pembelajaran pada program studi yang berbeda atau di unit tertentu di Universitas; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS di luar Universitas.

(3) Proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Universitas dengan perguruan tinggi lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer SKS.

(4) Proses pembelajaran di lembaga luar Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Universitas dengan institusi/ lembaga lain yang terkait dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit yang mengelola pembelajaran di luar
program studi di Universitas.

(5) Proses pembelajaran di luar program studi dapat ditempuh melalui program Work Ready Programs (WRAP).

(6) Proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh kementerian dan/atau rektor.

(7) Proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.

(8) Mahasiswa mitra peserta program pertukaran pelajar atau bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi lainnya yang bersifat resiprokal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) huruf e dibebaskan dari segala bentuk kewajiban biaya pendidikan.

(9) Prosedur dan ketentuan pemenuhan beban belajar di luar program studi diatur dalam aturan atau pedoman tersendiri.


Pasal 18 Work Ready Programs

(1) Work Ready Programs (WRAP) merupakan program yang dirancang untuk menyiapkan lulusan memiliki profil seorang profesional (WRAP Internship), wirausaha (WRAP Entrepreneurship) atau peneliti (WRAP Researchship) yang siap-kerja dan handal.

(2) WRAP merupakan program yang dapat dilaksanakan mulai semester 6 (enam), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kurikulum program studi (mata kuliah terkait atau tugas akhir) dan bersifat berkelanjutan dengan beberapa mata kuliah program studi.

(3) WRAP merupakan program yang dapat diambil selama 1 (satu) atau 2 (dua) semester dengan beban belajar 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) SKS per semester.

(4) WRAP merupakan program yang dikelola oleh Kelompok Keahlian (KK), UPPS, unit- unit di dalam Universitas (direktorat, pusat-pusat penelitian atau pusat inovasi) yang dapat dikerjasamakan dengan institusi-institusi lain di luar Universitas seperti korporasi, rintisan bisnis, dan lembagalembaga penelitian lainnya.

(5) Prosedur dan ketentuan WRAP diatur dalam aturan atau pedoman tersendiri.


Pasal 22 Rekognisi Pembelajaran Lampau

(1) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) secara parsial dapat dibedakan menjadi:

(a) RPL skema transfer SKS yaitu RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; atau

(b) RPL skema perolehan SKS yaitu RPL yang berasal dari pendidikan nonformal, informal (sertifikasi, microcredential) dan/atau dari pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat

(2) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk permohonan pengakuan kredit untuk konversi SKS/mata kuliah atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimiliki seseorang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang sesuai.

(3) rogram studi tujuan di Universitas telah terakreditasi dan telah memiliki lulusan.

(4) Pengakuan kredit untuk RPL baik jumlah SKS atau mata kuliah ditetapkan oleh komite RPL program studi yang berfungsi sebagai penilai RPL, terdiri dari: ketua program studi, dan minimal 1 (orang) dosen bidang terkait

(5) Pemohon RPL dapat mengajukan RPL skema transfer SKS dan perolehan SKS secara bersamaan.

(6) Komite RPL program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki tugas untuk:

(a) melakukan penilaian kepada pemohon RPL;
(b) menetapkan konversi nilai sesuai standar mutu program studi;
(c) pengakuan atas keberlakuan kompetensi hasil belajar RPL yang dimiliki;
(d) menentukan jumlah SKS yang dapat dikonversi

(7) Persyaratan pemohon RPL untuk melanjutkan studi di Universitas:

(a) Untuk pendidikan formal (RPL skema transfer SKS) adalah lulusan pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan pernah menempuh pendidikan tinggi yang dibuktikan dengan ijazah/transkrip/surat keterangan dari perguruan tinggi sebelumnya.
(b) Untuk pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalaman kerja (RPL skema perolehan SKS) adalah lulusan pendidikan formal minimal SMA atau sederajat dengan pengalaman kerja mandiri atau terstruktur serta relevan dengan program studi yang ditempuh.

(8) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:

(a) Pendaftaran;
(b) Penilaian; dan
(c) Rekognisi SKS

(9) Jumlah SKS mata kuliah maksimum yang dapat direkognisi pemohon RPL adalah sebesar 70% SKS mata kuliah dari program studi tujuan.

(10) Penentuan masa studi mahasiswa RPL dihitung berdasarkan beban studi yang harus ditempuh di Universitas sesuai hasil rekognisi SKS, yaitu apabila ditempuh dengan beban normal 20 (dua puluh) SKS per semester yang dihitung menggunakan pembulatan ke atas ditambah dengan masa
perpanjangan maksimal dua semester melalui sidang akademik UPPS.

(11) Pelaksanaan pembelajaran beban belajar yang tidak dapat direkognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat menggunakan berbagai kombinasi BKP sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1).

(12) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b harus terjamin kerahasiaan, kesahihan, dan keterpercayaan, serta dapat dibandingkan dengan cara penilaian atas kelulusan suatu mata kuliah.

(13) Hasil atas pengakuan CP melalui penilaian dan rekognisi dinyatakan dengan nilai indeks

(14) Hasil penilaian ditetapkan melalui keputusan rektor yang memuat jumlah sks yang diakui, mata kuliah yang diakui beserta nilai indeks.

(15) Tahapan pelaksanaan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (8) secara lebih rinci dalam panduan RPL Universitas.

Pasal 23 RPL Skema Transfer SKS

(1) Skema transfer SKS sebagaimana dimaksud pada pasal 22 Ayat (1) huruf a mencakup:

  • a. Alih jenjang dari program pendidikan vokasi ke program pendidikan akademik.
  • b. Pindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik.
  • c. Pindahan program studi di dalam atau dari luar Universitas.

(2) Persyaratan transfer SKS:

  • a. Program studi asal terakreditasi setara atau lebih tinggi dari program studi tujuan.
  • b. Mata Kuliah yang ditransferkreditkan memenuhi syarat ekuivalensi isi dan referensi dengan batas minimal 75% dari CLO di program studi yang akan dituju.
  • c. Menyertakan transkrip dan rubrikasi nilai dari perguruan tinggi asal.
  • d. Status sebagai mahasiswa aktif terakhir di perguruan tinggi sebelumnya tidak melebihi dari 2 (dua) tahun dari pengajuan.
  • e. Calon mahasiswa RPL skema transfer SKS, program studi asal yang bersangkutan, dan nilai mata kuliah yang ditransferkreditkan tercatat pada sistem PDDikti.
  • f. Mata kuliah dan nilai mata kuliah yang ditransferkreditkan menjadi syarat wajib penerimaan mahasiswa program transfer kredit di program studi tujuan.
  • g. Mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri diwajibkan telah mendapatkan dokumen penyetaraan ijazah dan transkrip akademik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  • h. UPPS tujuan atas pertimbangan Komite RPL program studi dapat memberikan pengecualian untuk ayat (2) huruf a dengan tetap memperhatikan standar penjaminan mutu.
  • j. Apabila ayat (2) huruf a, c, dan d tidak terpenuhi maka program studi tujuan dapat meminta persetujuan atau rekomendasi dari Universitas.

(3) Persyaratan alih jenjang dari program pendidikan vokasi ke program pendidikan akademik sebagaimana ayat (1) huruf (a):

  • a. Mahasiswa yang lulus program alih jenjang wajib menaati ketentuan registrasi baru dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di Universitas sesuai hasil ekuivalensi oleh komite RPL program studi.
  • b. Mahasiswa yang lulus program alih jenjang wajib mengikuti mata kuliah matrikulasi (apabila diselenggarakan program studi) sebagai bentuk penyetaraan kompetensi pendidikan vokasi ke pendidikan akademik.

(4) Persyaratan pindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik sebagaimana ayat (1)
huruf (b) dan huruf (c):

  • a. Mahasiswa yang mengajukan pindah antar program pendidikan vokasi maupun akademik bukan merupakan mahasiswa yang bermasalah, seperti terkena sanksi akan dikeluarkan, sedang dalam status percobaan, dan lain-lain.
  • b. Mahasiswa yang bermaksud pindah antar program diploma tiga dan sarjana/sarjana terapan harus sudah mengikuti perkuliahan secara aktif selama sedikitnya 2 (dua) semester dengan IPK minimal 3.00.
  • c. Mahasiswa yang bermaksud pindah antar program studi pada jenjang magister harus sudah mengikuti perkuliahan secara aktif selama sedikitnya 1 (satu) semester dengan IPK minimal 3.00.
  • d. Permohonan pindah antar program pendidikan vokasi maupun akademik di dalam Universitas disetujui oleh orang tua, dosen wali, ketua program studi dan dekan dari program studi asal mahasiswa yang bersangkutan, serta telah disetujui oleh ketua program studi dan pimpinan UPPS tujuan.
  • e. Sebagai data pendukung proses perpindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik di dalam Universitas, permohonan harus dilampiri hasil pemeriksaan psikologi yang diselenggarakan oleh unit yang menyelenggarakan layanan konseling di Universitas atau lembaga psikologi yang diakui/disetujui oleh Universitas.
  • f. Mahasiswa yang lulus pindahan antar program vokasi maupun akademik wajib menaati ketentuan registrasi baru dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di Universitas sesuai hasil ekuivalensi mata kuliah yang telah disetujui Komite RPL.
  • g. Pelaksanaan pindah antar program pendidikan vokasi maupun akademik hanya dapat dilakukan setelah mahasiswa selesai proses perpindahan sebelum masa awal registrasi tahun akademik yang direncanakan.
  • h. Perpindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik hanya dimungkinkan satu kali selama menempuh studi di Universitas

Pasal 24 RPL Skema Perolehan SKS

(1) Metode pengakuan untuk RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di perguruan tinggi dilakukan melalui proses penilaian dan rekognisi oleh komite RPL program studi tujuan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proses mengumpulkan bukti dan membuat penilaian apakah seseorang telah mencapai kompetensi tertentu sesuai dengan CP dari program studi yang akan ditempuh.

(3) Rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proses memperoleh sebuah surat keputusan dari rektor tentang pengakuan sejumlah SKS pada program studi tujuan.

(4) Proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiga tahapan proses yaitu:

  • a. Evaluasi diri calon peserta;
  • b. Wawancara dengan penilai RPL; dan/atau
  • c. Mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan (jika dibutuhkan).

(5) Penilaian melalui evaluasi diri calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dijadikan dasar bagi penilai RPL untuk merekomendasikan hasil RPL. Jika dinilai masih kurang dan masih diperlukan bukti lainnya maka penilai RPL dapat melanjutkan proses penilaian ke tahapan mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

(6) Maksud dari proses evaluasi diri calon peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a adalah:

  • a. Pemohon dan penilai RPL melakukan percakapan professional tentang pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan;
  • b. Wawancara dapat berupa serangkaian pertanyaan langsung atau berupa daftar topik untuk diskusi yang diambil dari daftar keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.

(7) Maksud dari proses wawancara dengan penilai RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
adalah:

  • a. Pemohon dan penilai RPL melakukan percakapan professional tentang pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan;
  • b. Wawancara dapat berupa serangkaian pertanyaan langsung atau berupa daftar topik untuk diskusi yang diambil dari daftar keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.

(8) Maksud dari proses mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c adalah:

  • a. Mengamati dan menilai kinerja pemohon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan pada CP mata kuliah yang akan direkognisi;
  • b. Metode yang dilakukan dapat berupa bertanya (penilaian tertulis), memberikan tugas terstruktur atau tugas praktik, atau observasi di tempat kerja pemohon.

(9) Bukti untuk proses penilaian harus sahih/valid, autentik, memadai, dan masa keberlakuan kompetensi disesuaikan dengan perkembangan bidang keilmuan program studi tujuan, serta dapat dikumpulkan dari berbagai sumber yang diperoleh secara langsung, tidak langsung dan sumber tambahan lainnya.

(10) Metode penilaian tergantung pada bagaimana bukti akan dikumpulkan dan kriteria capaian pembelajaran atau kriteria kompetensi yang akan dinilai.


Pasal 25 Tugas Akhir

(1) Tugas Akhir sebagaimana dimaksud pada pasal 16 Ayat (1) huruf d adalah hasil karya akhir yang wajib disusun oleh seorang mahasiswa sebagai salah satu syarat penyelesaian pendidikan pada program diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, magister/magister terapan, dan doktor/doktor terapan di lingkungan Universitas, yang ditujukan bagi capaian kompetensi lulusan, antara lain
sebagaimana disebutkan pada Pasal 5.

(2) Tugas Akhir merupakan mata kuliah akhir dari beberapa mata kuliah yang berkaitan.

(3) Tugas Akhir pada program diploma tiga dapat diberikan dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

(4) Tugas Akhir pada program sarjana/sarjana terapan dapat diberikan dalam bentuk skripsi, prototipe, proyek, karya, startup atau pengembangan bisnis, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

(5) Tugas Akhir pada program magister/magister terapan dapat diberikan dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

(6) Tugas Akhir pada program doktor/doktor terapan dapat diberikan dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

(7) Bentuk tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), (5), dan (6) dapat berupa:

  • a. skripsi, dapat berupa hasil penelitian serta pemecahan masalah yang dihadapi atau produk yang dilakukan secara sistematis melalui kegiatan analisis, yang dilaporkan dalam karya tulis ilmiah;
  • b. tesis, dapat berupa hasil penelitian empiris yang dijadikan sebagai bahan kajian akademis yang disusun dalam bentuk karya ilmiah;
  • c. disertasi, dapat berupa hasil penelitian yang berkaitan dengan penemuan baru (kebaruan) yang didukung dengan fakta empiris untuk menggali permasalahan secara mendalam dan spesifik;
  • d. prototipe, dapat berupa hasil produk yang dilakukan secara sistematis terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilaporkan dalam laporan individu atas hasil produk;
  • e. proyek, dapat berupa hasil produk atau hasil proyek yang dilakukan secara sistematis dengan sasaran untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat yang dilaporkan dalam laporan individu atas hasil proyek;
  • f. karya, dapat berupa visual desain, produk, kriya, atau karya lainnya yang diakui oleh masyarakat dan/ atau pakar seni serta dilaporkan dalam laporan individu atas hasil karya;
  • g. startup atau pengembangan bisnis; dan
  • h. bentuk tugas akhir lainnya yang dapat menunjukkan capaian kompetensi lulusan program studi.

(8) Pengujian tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, karya, dan bentuk tugas akhir lainnya dilaksanakan dalam bentuk presentasi, seminar, pameran, atau bentuk lainnya yang sesuai.


Pasal 26 Tugas Akhir pada Diploma Tiga dan Sarjana/Sarjana Terapan

(1) Pelaksanaan tugas akhir dapat dilakukan secara mandiri maupun berkelompok.

(2) Pada tugas akhir berkelompok:

  • a. jumlah anggota kelompok dapat disesuaikan dengan efektivitas pengerjaan dan kompleksitas tugas akhir atas persetujuan program studi atau tim dosen program studi.
  • b. setiap anggota mengambil judul yang merupakan bagian dari satu tema besar dan membuat laporan masing-masing dengan memperlihatkan keterkaitan antar anggota kelompok.

(3) Pembimbing tugas akhir terdiri dari pembimbing satu dan dapat dibantu oleh pembimbing dua dengan persyaratan mengacu pada ketentuan standar dan regulasi nasional pendidikan tinggi, yaitu:

  • Pembimbing satu adalah dosen tetap yang minimal berpendidikan S-2 dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA) pada bidang keahlian yang linier dengan program studi.
  • Pembimbing dua adalah dosen yang minimal berpendidikan S-2 dengan jabatan akademik minimal AA dengan bidang keahlian linier/mendukung topik tugas akhir, atau dapat berasal dari praktisi yang berpengalaman pada bidang yang sesuai dengan topik tugas akhir dan disetujui oleh pembimbing satu atau program studi.

(4) Asesmen tugas akhir dapat berupa sidang atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh UPPS.

(5) Asesmen tugas akhir dalam bentuk sidang dilaksanakan oleh dua orang penguji, dengan salah satu penguji bertugas sebagai ketua sidang dan penguji lain serta pembimbing sebagai anggota.

(6) Penguji tugas akhir dalam bentuk sidang terdiri atas dua orang dosen, yaitu:

  • a. Ketua Sidang minimal berpendidikan S-2 dan memiliki jabatan akademik minimal AA;
  • b. dengan anggota minimal berpendidikan S-2 dan memiliki jabatan akademik minimal AA atau dapat berasal dari praktisi yang memiliki kompetensi keahlian relevan dengan topik tugas akhir.

Pasal 29 Kewajiban Laporan Tugas Akhir dan Publikasi

(1) Laporan tugas akhir untuk memenuhi persyaratan kelulusan studi di Universitas merupakan laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian, kajian, hasil karya seni atau desain sesuai dengan pasal 25 ayat (3), (4), (5) dan (6) yang telah dilakukan pada tahap akhir dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan dan etika publikasi.

(2) Laporan tugas akhir merupakan hasil karya ilmiah yang bersifat otentik (bukan buatan pihak lain atau merupakan hasil luaran dari program kecerdasan buatan) dan harus bebas dari unsur plagiat. Apabila terbukti mengandung unsur plagiat maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hasil putusan komite disiplin UPPS dengan sanksi terberat pembatalan kelulusan dan atau pemberhentian dari status sebagai mahasiswa. Jika plagiat terbukti dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus, akan diberlakukan pencabutan ijazah bagi mahasiswa tersebut.

(3) Laporan tugas akhir dan publikasi ilmiah ditujukan untuk:

  • a. Membangun budaya positif di lingkungan Universitas, yaitu:
    • i. Budaya membaca; menumbuhkan minat membaca bagi mahasiswa dan dosen,
    • ii. Budaya menulis; memotivasi minat menulis mahasiswa dan dosen,
    • iii. Budaya jujur, membangun budaya jujur yaitu anti plagiat,
    • iv. Budaya berbagi; membiasakan diri untuk mempublikasikan karya ilmiah,
    • v. Budaya menghargai orang lain; mengapresiasi karya orang lain dan
    • vi. Budaya analitis; menumbuhkan kemampuan analitis.
  • b. Menampung hasil-hasil penelitian dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu

(4) Laporan tugas akhir sebagaimana disebutkan pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut:

  • Memenuhi kaidah ilmiah, sekurang-kurangnya memuat latar belakang, rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori, kesimpulan, dan rekomendasi;
  • Substansi masalah harus relevan dengan bidang ilmu yang terkait dengan program studi.

(5) Pilihan kelengkapan tugas akhir perlu mencakup tetapi tidak terbatas pada:

(6) Mekanisme dan persyaratan kewajiban publikasi ilmiah diatur dalam ketentuan terpisah Universitas.


Pasal 31 Program Pendidikan Internasional

(1) Program Pendidikan Internasional terdiri dari: kelas internasional, Program Gelar Bersama Internasional (international joint degree), dan Program Gelar Ganda Internasional (international double degrees) sebagaimana pada pasal 1 ayat (7) huruf a, b dan c

(2) Program gelar bersama (international joint degree) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Program gelar bersama diselenggarakan oleh Universitas dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk program sejenis pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi maupun pendidikan profesi.
  • b. Lulusan program gelar bersama memperoleh ijazah, gelar akademik atau vokasi dari Universitas dan perguruan tinggi mitra.
  • c. Persyaratan untuk memperoleh ijazah dan gelar bersama harus memiliki kesamaan beban studi paling sedikit 50%.
  • d. Untuk dapat menyelenggarakan program gelar bersama (joint degree), program studi penyelenggara terakreditasi unggul/internasional dan program studi mitra di luar negeri minimal terakreditasi baik di negaranya.

(3) Program gelar ganda (international double degrees) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Mahasiswa yang mengikuti program gelar ganda reguler harus telah menempuh minimum 25% dari total beban SKS beban studi awal dengan IPK minimum 3,51.
  • b. Program gelar ganda dapat diselenggarakan apabila kedua program memiliki kesamaan minimum 50% dari seluruh beban studi.
  • c. Lulusan program gelar ganda memperoleh dua ijazah dari Universitas dan perguruan tinggi mitra kerja sama.
  • d. Untuk dapat menyelenggarakan program gelar ganda (double degrees), program studi penyelenggara terakreditasi unggul/internasional dan program studi mitra di luar negeri minimal terakreditasi baik di negaranya.

(4) Penyelenggaraan program gelar bersama (joint degree) dan program gelar ganda (double degrees) harus didasarkan pada izin yang telah diberikan oleh pemerintah yang berwenang. Dalam rangka rintisan program pendidikan internasional, program studi didorong untuk menyelenggarakan sebagian perkuliahan pada sejumlah kelas dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar (english based class).

(5) Beban studi, capaian kompetensi dan cakupan isi pembelajaran, penjaminan mutu penyelenggaraan dan standar penilaian terhadap capaian kompetensi pembelajaran pada program pendidikan internasional diwajibkan menggunakan ketentuan sama atau setara dengan yang berlaku pada program studi reguler dalam bidang keilmuan yang sama, berikut pemberlakuan persyaratan kelulusan studi, termasuk kewajiban publikasi ilmiah.

(6) Penyelenggaraan program pendidikan internasional dapat dikelola secara khusus, namun tetap diwajibkan menginduk dan terkoordinasi pada program pendidikan reguler, sehingga program pendidikan internasional pada suatu bidang keilmuan tidak dapat diselenggarakan apabila tidak terdapat program studi reguler pada bidang keilmuan yang bersangkutan.


Pasal 32 Perkuliahan pada Kelas Internasional

(1) Karakteristik perkuliahan di kelas internasional sebagaimana dimaksud pada pasal (1) ayat (7) huruf (a) adalah sebagai berikut:

  • a. Seluruh proses kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pada penyelenggaraan semua mata kuliah, kecuali Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK).
  • b. Pengelola, dosen dan mahasiswa wajib berbahasa Inggris di English Speaking Zone (ESZ)
  • c. Cakupan ESZ sekurang-kurangnya adalah di seluruh lantai dan atau gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan perkuliahan, kegiatan kemahasiswaan, dan administrasi kelas internasional;
  • d. Perkuliahan di dalam kelas dapat digantikan dengan international company visit, international edutrip, international general lecture, international internship, dan international certification sebagaimana Pasal 1 ayat (7) huruf e, f, g, h, dan i dalam bidang dan materi yang sesuai dengan kurikulum.

(2) Universitas memberikan bantuan penguatan kemampuan berbahasa Inggris, bagi mahasiswa yang memerlukannya, dengan cara:

  • a. Selama satu tahun pertama, mahasiswa mendapatkan pendampingan peningkatan bahasa lnggris dari Pusat Bahasa Universitas;
  • b. Hal-hal yang bersifat tambahan dalam program penguatan bahasa Inggris bisa dikelola oleh program studi.

(3) Kapasitas rombongan pembelajaran pada kelas internasional adalah:

  • a. Jumlah mahasiswa pada setiap kelas internasional adalah 20 sampai dengan 30 orang;
  • b. Jika mahasiswa baru tidak mencapai 20 orang, maka kelas internasional tetap diselenggarakan untuk sekurang-kurangnya dengan jumlah mahasiswa sebanyak 15 orang.

(4) Sistem perkuliahan pada kelas internasional diselenggarakan dalam rencana pembelajaran yang menganut 2 (dua) semester untuk setiap tahun akademik.

(5) Penyelenggaraan Global Learning Week (GLOW) pada kelas internasional:

  • a. Untuk mata kuliah yang ditetapkan, program studi dapat menyelenggarakan GLOW;
  • b. Penyelenggaraan GLOW dilaksanakan dengan takaran pelaksanaan sesuai aturan ketentuan SKS;

(6) Penyelenggaraan mata kuliah GLOW pada kelas internasional, merupakan bagian dari program kelas internasional dengan tetap mengedepankan penjaminan mutu terhadap capaian pembelajaran lulusan yang harus dicapai tanpa dikenakan biaya pendidikan tambahan.


Pasal 33 Konsep Umum Penyelenggaraan Kelas Internasional

(1) Struktur kurikulum perkuliahan yang digunakan pada kelas internasional merupakan struktur kurikulum pada program studi reguler ditambah sejumlah konteks, kegiatan dan sertifikasi internasional.

(2) Administrasi kelas internasional diselenggarakan dalam pengelolaan dan layanan dengan menggunakan sumber daya manusia berkualifikasi tertentu.

(3) Sistem administrasi penyelenggaraan kelas internasional harus terintegrasi dalam sistem informasi akademik Universitas sebagai kelas khusus.

(4) Dosen kelas internasional adalah dosen program studi yang memenuhi persyaratan.

(5) Kualifikasi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) diatur dalam ketentuan terpisah.

Pasal 40 Standar Penilaian

(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

(3) Pada setiap mata kuliah wajib dilakukan penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (9) dan (10) yang berfungsi untuk mengukur capaian belajar mahasiswa.

(4) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

  • a. harkat indeks nilai mata kuliah; atau
  • b. kriteria lulus atau tidak lulus.

(5) Penilaian hasil belajar mahasiswa berfungsi untuk:

  • a. memotivasi belajar mahasiswa;
  • b. . menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa memenuhi capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah/blok mata kuliah;
  • c. menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa memenuhi capaian pembelajaran lulusan (PLO) dan pemetaan capaian tersebut terhadap rekomendasi profil lulusan yang sesuai; dan
  • d. memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.

(6) Lingkup penilaian dilakukan terhadap:

  • a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran oleh dosen; dan
  • b. capaian pembelajaran mata kuliah/blok mata kuliah oleh mahasiswa;
  • c. capaian pembelajaran lulusan yang dicapai mahasiswa; dan
  • d. keberhasilan UPPS dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk menghasilkan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan, dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

(7) Sasaran penilaian capaian pembelajaran mahasiswa meliputi:

  • a. Sasaran penilaian capaian pembelajaran mahasiswa peserta mata kuliah di dalam kelas/kegiatan laboratorium/bengkel/studio/lapangan, meliputi:
    • i. Penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku;
    • ii. Partisipasi/kinerja mahasiswa;
    • iii. Hasil kerja berupa karya tulis/laporan/karya seni/desain; dan
    • iv. Penguasaan kompetensi.
  • b. Sasaran penilaian capaian pembelajaran mahasiswa untuk setiap komponen evaluasi mata kuliah:
    • i. Pemahaman dan penguasaan terhadap materi pembelajaran yang sedang disampaikan;
    • ii. Penguasaan dan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku atas capaian pembelajaran tertentu;
    • iii. Pemahaman dan penguasaan menyeluruh terhadap materi pembelajaran yang telah disampaikan atas beberapa capaian pembelajaran; dan
    • iv. Kemampuan menyampaikan gagasan/pendapat dan partisipasi/kinerja mahasiswa dalam forum diskusi yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan pengetahuan;
  • c. Sasaran penilaian capaian pembelajaran mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir meliputi:
    • i. Penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta pemanfaatannya dalam penyusunan tugas akhir;
    • ii. Kedalaman isi, penggunaan bahasa dan struktur penulisan buku/laporan tugas akhir;
    • iii. Metode penelitian/penyusunan/penciptaan/perancangan karya/proyek;
    • iv. Kreativitas dan penyajian hasil karya tulis/karya cipta/karya seni/desain;
    • v. Kebenaran ilmiah dan orisinalitas;
    • vi. Partisipasi/kinerja mahasiswa;
    • vii. Penerapan norma akademik yang berlaku; dan
    • viii. Kemampuan mempertahankan tugas akhir.

(8) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (8) dilaksanakan dengan penilaian dalam Nilai Skor Mata Kuliah (NSM), dengan rentang 0–100, berdasarkan penjumlahan terbobot dari beberapa komponen nilai assessment evaluasi pembelajaran. Assessment terhadap capaian pembelajaran program studi dapat dimasukkan dalam elemen dari semua komponen nilai. Ketentuan terkait komponen nilai dan pembobotan diatur sebagai berikut:

  • a. Komponen nilai dan pembobotan terhadap setiap jenis kegiatan pembelajaran ditentukan oleh tim pengajar mata kuliah berdasarkan rancangan kurikulum, sesuai jenjang, jenis program pendidikan dan capaian pembelajaran program studi.
  • b. Komponen nilai dan pembobotan terhadap setiap jenis kegiatan pembelajaran yang digunakan untuk penentuan NSM diberitahukan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.

(9) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat digunakan pada mata
kuliah yang:

  • a. Berbentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi; dan/atau
  • b. Menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

(10) Terhadap NSM pada Ayat (1) dilakukan konversi menjadi harkat indeks Nilai Mata Kuliah (NMK) yang dinyatakan dalam huruf mutu dan angka mutu untuk perhitungan Indeks Prestasi (IP) dengan menggunakan Penilaian Acuan Kriteria (PAK).

(11) Penilaian Acuan Kriteria (PAK), yaitu merupakan penafsiran skor penilaian dengan cara membandingkan capaian pembelajaran mata kuliah dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan ketercapaian learning outcomes mata kuliah.

(12) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a didapatkan melalui NMK dariNSM dengan menggunakan konversi PAK berikut:

Nilai Skor Mata Kuliah (NSM)Nilai Mata Kuliah (NMK)
85 < NSMA
75 < NSM ≤ 85AB
65 < NSM ≤ 75B
60 < NSM ≤ 65BC
50 < NSM ≤ 60C
40 < NSM ≤ 50D
NSM ≤ 40E

(13) NMK dalam nilai huruf sebagaimana ayat (12) mewakili Nilai Angka Mutu (NAM) dan penafsiran kategori capaian pembelajaran yang akan digunakan untuk perhitungan IP sebagai berikut:

Nilai Mata Kuliah (NMK)Nilai Angka Mutu (NAM)KategoriCategory
A4IstimewaExcellent
AB3,5Baik SekaliVery Good
B3BaikGood
BC2,5Cukup BaikFair
C2CukupSatisfactory
D1KurangPassing
E0Sangat KurangPoor

(14) Nilai huruf terendah untuk kriteria lulus mata kuliah pada jenjang sarjana untuk mata kuliah tingkat 1, 2 dan 3 adalah D, kecuali untuk mata kuliah tingkat 4 serta untuk mata kuliah Internalisasi Budaya dan Pembentukan Karakter dan MKWK nilai huruf terendah adalah C.

(15) Nilai huruf terendah untuk kriteria lulus mata kuliah pada jenjang diploma tiga, sarjana terapan, dan magister/magister terapan adalah C dan untuk jenjang program studi doktor/doktor terapan adalah B.

(16) Nilai huruf terendah atau kelulusan pada suatu mata kuliah menjadi persyaratan yang harus dipenuhi untuk evaluasi kelulusan studi, evaluasi kelulusan tingkat, dan untuk pengambilan mata kuliah lain pada semester atau tingkat selanjutnya yang dinyatakan memiliki prasyarat (prerequisite) dari mata kuliah tersebut.

(17) Apabila mahasiswa mengulang suatu mata kuliah, maka nilai yang berlaku untuk mata kuliah tersebut adalah nilai mata kuliah dari pengambilan terakhir

(18) Pengambilan mata kuliah pada suatu tingkat dapat diulang untuk tujuan perbaikan nilai selama mahasiswa belum dinyatakan lulus dari tingkat tersebut.

(19) Dosen wajib memasukkan nilai mata kuliah ke dalam sistem informasi akademik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik.