Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom

Informasi pada halaman ini diambil dari “Keputusan Rektor Universitas Telkom Nomor: KR.069/ORG22/REK.0/2014 Tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom”.

File Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom (Tahun 2014): [Link]

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Pengertian

  1. Universitas Telkom adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan dibawah naungan Yayasan Pendidikan Telkom (YPT), disebut juga Telkom University.
  2. Mahasiswa adalah peserta didik pada Universitas Telkom yang terdaftar secara sah pada tahun ajaran/akademik yang sedang berlangung pada program studi tertentu yang mempunyai hak dan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan/ ketentuan yang bedaku.
  3. Kewajiban mahasiswa adalah sesuatu yang harus dilakukan terkait dengan fungsi dan perannya sebagai mahasiswa.
  4. Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh universitas Telkom, dan Program studi berhubungan dengan pelaksanaan Tridharma di Universitas Telkom.
  5. Pelanggaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku baik yang secara tertulis berlaku di lingkungan Universitas Telkom, maupun menurut undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ataupun ukuran kewajaran dan kepatutan.
  6. Sanksi adalah hukuman akademik dan atau administratif yang dijatuhkan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
  7. Pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah pihak yang terkait terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahasiswa yaitu Rektor, Dekan, Ketua Program Studi(Kaprodi), atau pihak lain yang diberi untuk itu.
  8. Rektor adalah pemimpin tertinggi di Universitas Telkom.
  9. Dekan adalah pemimpin sekolah di lingkungan Universitas Telkom.
  10. Ketua program studi adalah pimpinan unsur pelaksana akademik dalam suatu Program Studi.
  11. Dosen adalah tenaga pengajar tetap Universitas Telkom yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Jika melibatkan dosen luar biasa maka akan diwakili oleh Kaprodi atau Dekan.
  12. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota civitas akademika untuk melaksanakan sesuatu yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri, sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
  13. Hasil karya akademik adalah seluruh karya yang dihasilkan dan dipergunakan di kalangan masyarakat akademik seperti skripsi, thesis, laporan magang dan lain – lain

BAB II
KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 2

Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban:

  • a. Menjunjung tinggi ajaran agama yang dianutnya dan berakhlak mulia.
  • b. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas Telkom maupun Negara Republik Indonesia.
  • c. lkut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan.
  • lkut menanggung biaya penyelenttaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuaidengan peraturan yang berlaku.
  • Menghargai ilmu pengetahuan, dan menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Telkom.
  • Menggunakan bahasa yang santun dan tidak merugikan pihak lain dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media publik.
  • Melaporkan setiap pelanggaran oleh mahasiswa lain yang diketahuinya.

BAB III
TATA KRAMA MAHASISWA

Pasal 3

Tata krama menyampaikan pendapat diatur sebagai berikut:

  • a. Penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di tingkat Perguruan Tinggi dan tidak boleh menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan suku, ras dan agama.
  • b. Mahasiswa yang menyampaikan pendapat wajib mentaati peraturan dan kepatutan serta kewajaran sebagai insan akademik.
  • c. Bentuk penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog tatap muka dengan nuansa akademik yang dilengkapi dengan pendapat tertulis serta didukung oleh alasan akademis ilmiah.
  • d. Bentuk penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog atau musyawarah.
  • e. Prosedur penyampaian pendapat:
    • 1) Rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan terkait yang berisi maksud dan tujuan, topik atau permasalahan yang akan disampaikan, penanggungjawab pelaksana, peserta, waktu, tempat pelaksanaan dan lama waktu yang diperlukan.
    • 2) Rencana penyampaian pendapat diajukan minimal 2 (dua) hari sebelum penyampaian pendapat direncanakan untuk dilakukan.

Pasal 4

Tata krama pergaulan mahasiswa adalah:

  • a. Mengembangkan semangat kekeluargaan dan saling menghormati dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama, ras dan golongan.
  • b. Mengembangkan kepekaan sosial, kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama.
  • c. Mengembangkan sikap sopan santun dalam berperilaku dan berpikir.
  • d. Menerapkan sopan santun dalam berkonsultasi, bertegur sapa dan berkomunikasi dengan pejabat, dosen dan staf.
  • e. Menampilkan sikap hormat dan menghargai pimpinan, dosen dan staf dengan menghindarkan berbicara atau bersenda gurau secara berlebihan di depan ruang kuliah, ruang kantor sehingga mengganggu aktivitas perkuliahan dan kegiatan kedinasan lainnya.
  • f. Tidak melakukan pergaulan yang melanggar norma kesusilaan.
  • g. Tidak mengadu domba antar sesama mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dosen, atau dosen dengan atasannya.

Pasal 5

Tata Krama berkomunikasi meliputi:

  • a. Tata krama mahasiswa terhadap unsur pimpinan, dosen, staf, baik di prodi, fakultas maupun universitas:
    • 1) Mengenal unsur pimpinan, dosen, stalf baik di tingkat prodi, sekolah, maupun universitas.
    • 2) Memperhatikan dan mempelajari penjelasan-penjelasan yang diterima dari unsur pimpinan, dosen, staf baik di tingkat prodi, sekolah, maupun universitas.
    • 3) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh unsur pimpinan, dosen, staf baik di tingkat prodi, sekolah, maupun universitas.
    • 4) Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.
  • b. Tata krama mahasiswa terhadap dosen meliputi:
    • 1) Mengenal dosen di lingkungannya.
    • 2) Bersikap hormat dan santun kepada setiap dosen baik secara lisan maupun perbuatan.
    • 3) Pertemuan konsultasi dengan dosen pada prinsipnya didasarkan pada perjanjian sebelum pertemuan dilakukan, dengan syarat khusus:
      • a) Pesan teks atau menelpon, mahasiswa dengan memberitahukan identitas secara jelas.
      • b) Memperhatikan waktu jam kerja dan menggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar.
      • c) Menjunjung tinggi kejujuran akademik.
      • d) Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.
  • c. Tata krama mahasiswa terhadap pegawai administrasi meliputi :
    • 1) Mengenal pegawai administrasi sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya.
    • 2) Pada waktu memerlukan layanan mahasiswa perlu mempertimbangkan waktu dan memberitahukan identitas secara jelas.
    • 3) Memberikan informasi secara jelas dan singkat tentang maksud menemui pegawai administrasi.
    • 4) Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan
  • d. Tata krama antar mahasiswa meliputi:
    • 1) Bersikap saling menghargai dan bersopan santun dalam pergaulan.
    • 2) Saling membantu dan tidak saling merugikan.
    • 3) Tidak merasa diri lebih pintar dari mahasiswa lain.
    • 4) Saling mengingatkan apabila ada teman yang berbuat kesalahan.
    • 5) Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.

Pasal 6

Tata krama berpenampilan meliputi :

  • a. Berpakaian dan berpenampilan bersih, rapi, sopan, serasi dan tidak berlebihan yang sesuai dengan tempat, waktu dan situasi.
  • b. Pada kegiatan upacara atau kegiatan khusus atau kegiatan olah raga atau pada hari tertentu diharuskan mengikuti ketentuan pakaian beserta kelengkapan yang berlaku.

Pasal 7

Tata krama berorganisasi dilakukan sebagai berikut :

  • a. Organisasi atau lembaga kemahasiswaan yang dapat diikuti adalah yang sesuai dengan pedoman Universitas Telkom.
  • b. Melaksanakan aktivitas dan program kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • c. Memelihara hubungan baik antar organisasi kemahasiswaan di dalam maupun di luar kampus.
  • d. Menempati sekretariat organisasi mahasiswa sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Tata krama terhadap lingkungan diatur sebagai berikut:

  • a. lkut serta memelihara fasilitas dan lingkungan kampus.
  • b. Ikut menjaga keamanan dan kebersihan taman, alat – alat, perabot kelas atau ruang kuliah.
  • c. Menjaga agar barang-barang milik kampus tetap terpelihara dengan baik dan tahan lama.
  • d. Ikut menjaga kebersihan tempat ibadah dan tidak digunakan untuk tidur atau tiduran.
  • e. Tidak memarkir kendaraan di luar ketentuan yang berlaku.

BAB IV
LARANGAN BAGI MAHASISWA

Pasal 9

Secara garis besar, larangan bagi mahasiswa dikategorikan berdasarkan kategori seperti pada tabel berikut :

aMerokok di area kampus Universitas Telkom
bMeninggalkan kelas saat KBM sedang berlangsung tanpa izin
cMelakukan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain handphone, dan gadget lainnya) pada saat jam pelajaran.
dBerpenampilan yang bertentangan dengan norma kesusilaan
eMenggunakan fasilitas yang diperuntukan bagi dosen dan staf
fMengotori sarana dan prasarana kampus
gMemakai sandal, sandal bertali, kaos oblong, bercelana pendek, atau celana panjang atau jeans sobek-sobek di bagian-bagian tertentu
hMelaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak berwenang Universitas Telkom
iBerpacaran di lingkungan kampus dengan sikap yang bertentangan dengan norma kesopanan
jTerlibat pornoaksi dan pornografi (buku atau gadget berisi gambar-gambar asusila)
kMenyulut mercon atau petasan di lingkungan kampus Universitas Telkom
lTerbukti mengadu domba antar mahasiswa, dosen dan mahasiswa, dosen dan dosen, dosen dan atasannya
mMelaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Universitas Telkom di luar kampus, kecuali ada izin pihak berwenang Universitas Telkom
nMelakukan kegiatan baik setara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan pihak berwenang Universitas Telkom
oMenginap di kampus, tanpa izin dari pihak berwenang Universitas Telkom
pMemasuki, mencoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/di bawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom.
qMelakukan tindakan mengancam, memeras, atau meneror pimpinan, dosen, staf dan mahasiswa sehingga mengganggu keselamatan orang lain.
rMenggunakan sarana da» prasarana yang dimiliki atau di bawah kewenangan dan pengawasan Unłversitas Telkom secara tidak bertanggungjawab dan tidak mendapat izin dari pihak Universitas Telkom.
sMenimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus Universitas Telkom.
tMenyimpan, memiliki, menggunakan, atau menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah.
uMenghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
vMelakukan pelanggaran prosedural dan peraturan terkait pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan atau kegiatan lainnya.
wMelakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang iłegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya.
xMencoret-coret sarana dan prasarana kampus
yMemalsukan dan menjipIak hasil karya akademik
zMemalsukan surat keterangan sakit atau surat pernyataan orang tua
aaMemalsukan nilai, cap, tanda tangan dan rekomendasi dari pimpinan, dosen, untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
abMelakukan kecurangan daiam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (joki), menyontek, memberikan contekan dan bekerjasama dalam ujian
acMelakukan perkelahian di dalam dan di luar lingkungan kampus.
adMenyelewengkan penggunaan dana lembaga
aeMelakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, minum minuman keras, bermabuk-
mabukan d”i lingkungan kampus, mengganggu keteriangan proses bełajar mengajar
afMembawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.
agMembawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan teriarang bdik di dalam maupun di luar kampus
ahBertingkah laku melanggar norma susila, etika, penghinaan, pencemaran nama baik kampus dan individu.
aiMelakukan pelecehan seksuaI baik secara verbal dan atau non verbal.
ajMelakukan pencurian dan atau merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana miIik/di bawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom dan atau orang lain.
akMenyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu.

Pasal 10

Pelanggaran terhadap harga dimaksud dalam pasal 09 keputusan ini, dikategorikan :

  • a. Ringan, bagi perbuatan dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g.
  • b. Sedang, bagi perbuatan dimaksud dalam huruf h sampai dengan butir w.
  • c. Berat, bagi perbuatan dimaksud dalam butir y sampai dengan butir ak.
  • d. Pelanggaran lainnya yang tidak disebutkan secara tegas akan dimulai dan dikelompokan kedalam salah satu dari 3 (tiga) jenis kategori dimaksud huruf a, b atau c dimaksud dalam pasal ini.

BAB V
PELANGGARAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 11

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa dapat dikenakan sanksi moral dan atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang akan disusulkan tersendiri.

Pasal 12

Dalam menerapkan jenis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa perlu dilakukan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  • a. Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut merupakan unsur kesengajaan yang direncanakan atau karena ketidaktahuan dalam melakukan perbuatan yang melanggar.
  • b. Pelanggaran yang dılakukan oleh mahasiswa tersebut merupakan pengulangan dari perbuatan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya atau bukan.
  • c. Perlawanan secara tidak sah terhadap keputusan / hukuman atas pelanggaran kode etik dimaksud dalam keputusan ini.
  • d. Ruang lingkup dan pengaruh yang diakibatkan dari perbuatan melanggar tersebut baik bagi dirinya, lingkungannya, maupun kelembagaan akademik Universitas Telkom

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13

  • (1) Dengan diberlakukannya Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom ini, maka segala peraturan dan tata tertib mahasiswa sebelumnya serta ketentuan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • (2) Hal-hal yang belum diatur Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom ini akan ditetapkan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dengan keputusan tentang kode etik ini.
  • (3) Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.