Faq Pedoman Akademik

Predikat Kelusan

Menurut Pedoman Akademik Telkom University Tahun 2024 pada BAB II Kompetensi Lulusan Pasal 7 Predikat Lulusan ayat (1) Kepada lulusan Universitas yang memenuhi kriteria diberikan predikat lulusan yaitu sempurna (summa cumlaude), dengan pujian (excellent/cumlaude), sangat memuaskan (very good) dan
memuaskan (good) berikut kriteria predikat lulusan

Kewajiban Lulus Ujian EPrT

Pasal 10 tentang kewajiban Lulus Ujian Kecakapan bahasa asing pada ayat (1) Kewajiban lulus ujian kecakapan bahasa asing untuk persyaratan kelulusan studi adalah persyaratan skor minimum kecakapan berbahasa Inggris yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa program diploma tiga, sarjana/sarjana terapan, magister/magister terapan, dan doktor/doctor terapan pada setiap sidang tingkat serta pada saat melaksanakan pendaftaran asesmen tugas akhir

Selain itu pada ayat (6) dijelaskan Pada saat mendaftar asesmen tugas akhir, mahasiswa wajib memiliki EPrT dengan skor minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau mendapat pengecualian dari ketua program studi bagi yang sudah mengambil tes EPrT sebanyak 3 (tiga) kali dengan skor masih di bawah batas minimal. Pengecualian hanya diberikan apabila selang waktu antar tes minimal 30 hari kalender

Rekognisi Pembelajaran Lampau

Rekognisi Pembelajaran Lampau

Pada ayat 1 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) secara parsial dapat dibedikan menjadi

a. RPL skema transfer SKS yaitu RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; atau

b. RPL skema perolehan SKS yaitu RPL yang berasal dari pendidikan nonformal, informal (sertifikasi, microcredential) dan/atau dari pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

ayat (2) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk permohonan pengakuan kredit untuk konversi SKS/mata kuliah atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimiliki seseorang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang sesuai.

Tugas Akhir

Pada pasal 26 ayat 3 Pembimbing tugas akhir terdiri dari pembimbing satu dan dapat dibantu oleh pembimbing dua dengan persyaratan mengacu pada ketentuan standar dan regulasi nasional pendidikan tinggi, yaitu

a. Pembimbing satu adalah dosen tetap yang minimal berpendidikan S-2 dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA) pada bidang keahlian yang linier dengan program studi.

b. Pembimbing dua adalah dosen yang minimal berpendidikan S-2 dengan jabatan akademik minimal AA dengan bidang keahlian linier/mendukung topik tugas akhir, atau dapat berasa dari praktisi yang berpengalaman pada bidang yang sesuai dengan topik tugas akhir dan disetujui oleh pembimbing satu atau program studi.

Kewajiban Laporan Tugas Akhir dan Publikasi Ilmiah

Program Pendidikan Internasional

pada pasal 31 diatur tentang program pendidikan internasional ayat (1) Program Pendidikan Internasional terdiri dari: kelas internasional, Program Gelar Bersama Internasional (international joint degree), dan Program Gelar Ganda Internasional (international double degrees) sebagaimana pada pasal 1 ayat (7) huruf a, b dan c.

Pasal 2 Program gelar bersama (international joint degree) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. . Program gelar bersama diselenggarakan oleh Universitas dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk program sejenis pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi maupun pendidikan profesi.

b. Lulusan program gelar bersama memperoleh ijazah, gelar akademik atau vokasi dari Universitas dan perguruan tinggi mitra.

c. Persyaratan untuk memperoleh ijazah dan gelar bersama harus memiliki kesamaan beban studi paling sedikit 50%.

d. Untuk dapat menyelenggarakan program gelar bersama (joint degree), program studi penyelenggara terakreditasi unggul/internasional dan program studi mitra di luar negeri minimal terakreditasi baik di negaranya.

pasal 3 Program gelar ganda (international double degrees) diatur dengan ketentuan sebagai berikut

a. Mahasiswa yang mengikuti program gelar ganda reguler harus telah menempuh minimum 25% dari total beban SKS beban studi awal dengan IPK minimum 3,5.1

b Program gelar ganda dapat diselenggarakan apabila kedua program memiliki kesamaan minimum 50% dari seluruh beban studi

c. Lulusan program gelar ganda memperoleh dua ijazah dari Universitas dan perguruan tinggi mitra kerja sama.

d. Untuk dapat menyelenggarakan program gelar ganda (double degrees), program studi penyelenggara terakreditasi unggul/internasional dan program studi mitra di luar negeri minimal terakreditasi baik di negaranya.

Standar Penilaian

Leave a Comment