BAB II Kewajiban Mahasiswa
a. Menjunjung tinggi ajaran agama yang dianutnya dan berakhlak mulia
b. Mematuhi semua perarutan/ ketentua yang berlaku di lingkungan Universitas Telkom maupun Negara Republik Indonesia
c. Ikut memelihara sarana & prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
d. ikut menanggung biaya pelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bab III Tata Krama Mahasiswa
a. Penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di tingkat Perguruan Tinggi dan tidak boleh menyinggung hal-halyang berkaitan dengan suku, ras dan agama.
b. Mahasiswa yang menyampaikan pendapat wajib mentaati perarutan dan kepatutan serta kewajiban sebagai insan akademik
c. Bentuk penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog tata muka dengan nuansa akademik yang dilengkapi dengan pendapat tertulis serta di dukung oleh asalan akademik ilmiah.
d. bentuk penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog atau musvawarah.
e. prosedur penyampaian pendapat:
- rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan terkait yang berisi maksud dan tujuan, topik atau permasalahan yang akan disampaikan, penanggungjawab pelaksana, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan dan lama waktu yang diperlukan
- Rencana penyampaian pendapat diajukan minimal 2 (dua) hari sebelum penyampaian pendapat direncanakan untuk dilakukan.
Pasal 4
Tata Krama Pergaulan mahasiswa adalah :
a. Mengembangkan semangat kekeluarhaan dan saling menghormati dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama, ras dan golongan
b. Mengembangkan kepekaan sosial, kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama.
c. Mengembangkan sikap sopan santun dalam berperilaku dan berpikir
d Mengembangkan sikap sopan santun dalam berkonsultasi, bertegur sapa dan komunikasi dengan pejabat, dosen dan staf
e. Menampilkan sikap hormat dan menghargai pimpinan dosen dan staf dengan menghindarkan berbicara atau bersenda gulau secara beriebihan di depan ruang kuliah ruang kantor sehingga menggangggu aktivitas perkuliahan dan kegiatan kedinasan lainnya.
f. Tidak melakukan pergaulan yang melangtar norma kesusilan
g. Tidak mengadu domba antaran sesama mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dosen atau dosen dengan atasannya.
BAB IV Larangan Bagi Mahasiswa
Pasal 9
Secara Garis besar, bagi mahasiswa dikategorikan berdasarlan kategori seperti pada tabel berikut:
| a | Merokok di area kampus Universitas Telkom |
| b | Meninggalkan kelas saat KBM sedang berlangsung tanpa izin |
| c | Melakukan hal hal tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain handphone dan gadger lainnya) pada saat jam pelajaran. |
| d | Berpenampilan yang bertentangan dengan norma kesusilaan |
| e | Menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi dosen dan staf |
| f | Mengotori sarana dan prasarana kampus |
| g | Memakai sendal, sandal bertali, kaos oblong, bercelana pendek atau celana panjang jeans sobek- sobek dibagian-bagian tertentu |
| h | Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak wewenang universitas telkom |
| i | Berpacaran di lingkungan kampus dengan sikap yang bertentangan dengan norma kesopanan |
| j | Terlibat pornoaksi dan pornografi (buku atau gadget berisini gambar gambar asusila) |
| k | Menyulut mercon atau petasan di lingkungan kampus universitas telkom |
| l | Terbukti mengadu domba antar mahasiswa, dosen dan mahasiswa, dosen dan dosen dan dosen dan atasannya |
| m | Melakukan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Universitas Telkom di luar kampus, kecuali ada izin pihak berwenang Universitas Telkom |
| n | Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan pihak berwenang Universitas Telkom |
| o | Menginap di kampus, tanpa izin dari pihak berwenang Universitas Telkom |
| p | Memasuki, Mencoba, Memasuki atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom |
| q | Melakukan tindakan mengancam, memeras atau meneror pimpinan, dosen staf dan mahasiswa sehingga mengganggu keselamatan orang lain. |
| r | Menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom secara tidak bertanggung jawab dan tidak mendapat izin dari pihak universitas telkom |
| s | Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus Universitas Telkom |
| t | Menyimpan, memiliki, menggunakan atau menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah |
| u | Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan tridharma perguruan tinggi. |
| v | Melakukan pelanggaran prosedural dan peraturan terkait pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan atau kegiatan lainnya |
| w | Melakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang illegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya |
| x | Mencoret-coret sarana dan prasarana kampus |
| y | Memalsukan dan menjiplak hasil karya akademik |
| z | Memalsukan surat keterangan sakit atau pernyataan orang tua |
| aa | Memalsukan nilai, cap, tanda tangan dan rekomendasi dari pimpinan, dosen, untuk kepentingan pribadi atau kelompok |
| ab | Melakukan kecurangan dalam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (joki),menyontek, memberikan contekan dan bekerjasama dalam ujian |
| ac | Melakukan Perkelahian didalam dan diluar lingkungan kampus |
| ad | Menyelewengkan penggunaan dana lembaga |
| ar | Melakukan kecurangan perjudian dalam bentuk apapun, minum minuman keras, bermabuk-mabukan di lingkungan kampus, mengganggu ketenangan proses belajar mengajar |
| af | Membawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain. |
| ag | Membawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang baik di dalam maupun diluar kampus |
| ah | Bertingkah laku melanggar norma susila, etika, penghinaan, pencemaran nama baik kampus dan individu. |
| ai | Melakukan pelecahan seksual baik secara verbal dan non verbal |
| aj | Melakukan pencurian dan atau merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana miliki/dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom dan atau orang lain |
| ak | Menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu |