Faq Kode Etik Telkom University

BAB II Kewajiban Mahasiswa

a. Menjunjung tinggi ajaran agama yang dianutnya dan berakhlak mulia

b. Mematuhi semua perarutan/ ketentua yang berlaku di lingkungan Universitas Telkom maupun Negara Republik Indonesia

c. Ikut memelihara sarana & prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan

d. ikut menanggung biaya pelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab III Tata Krama Mahasiswa

a. Penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di tingkat Perguruan Tinggi dan tidak boleh menyinggung hal-halyang berkaitan dengan suku, ras dan agama.

b. Mahasiswa yang menyampaikan pendapat wajib mentaati perarutan dan kepatutan serta kewajiban sebagai insan akademik

c. Bentuk penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog tata muka dengan nuansa akademik yang dilengkapi dengan pendapat tertulis serta di dukung oleh asalan akademik ilmiah.

d. bentuk penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog atau musvawarah.

e. prosedur penyampaian pendapat:

  1. rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan terkait yang berisi maksud dan tujuan, topik atau permasalahan yang akan disampaikan, penanggungjawab pelaksana, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan dan lama waktu yang diperlukan
  2. Rencana penyampaian pendapat diajukan minimal 2 (dua) hari sebelum penyampaian pendapat direncanakan untuk dilakukan.

Pasal 4

Tata Krama Pergaulan mahasiswa adalah :

a. Mengembangkan semangat kekeluarhaan dan saling menghormati dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama, ras dan golongan

b. Mengembangkan kepekaan sosial, kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama.

c. Mengembangkan sikap sopan santun dalam berperilaku dan berpikir

d Mengembangkan sikap sopan santun dalam berkonsultasi, bertegur sapa dan komunikasi dengan pejabat, dosen dan staf

e. Menampilkan sikap hormat dan menghargai pimpinan dosen dan staf dengan menghindarkan berbicara atau bersenda gulau secara beriebihan di depan ruang kuliah ruang kantor sehingga menggangggu aktivitas perkuliahan dan kegiatan kedinasan lainnya.

f. Tidak melakukan pergaulan yang melangtar norma kesusilan

g. Tidak mengadu domba antaran sesama mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dosen atau dosen dengan atasannya.

BAB IV Larangan Bagi Mahasiswa

Pasal 9

Secara Garis besar, bagi mahasiswa dikategorikan berdasarlan kategori seperti pada tabel berikut:

aMerokok di area kampus Universitas Telkom
bMeninggalkan kelas saat KBM sedang berlangsung tanpa izin
cMelakukan hal hal tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain handphone dan gadger lainnya) pada saat jam pelajaran.
dBerpenampilan yang bertentangan dengan norma kesusilaan
eMenggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi dosen dan staf
fMengotori sarana dan prasarana kampus
gMemakai sendal, sandal bertali, kaos oblong, bercelana pendek atau celana panjang jeans sobek- sobek dibagian-bagian tertentu
hMelaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak wewenang universitas telkom
iBerpacaran di lingkungan kampus dengan sikap yang bertentangan dengan norma kesopanan
jTerlibat pornoaksi dan pornografi (buku atau gadget berisini gambar gambar asusila)
kMenyulut mercon atau petasan di lingkungan kampus universitas telkom
lTerbukti mengadu domba antar mahasiswa, dosen dan mahasiswa, dosen dan dosen dan dosen dan atasannya
mMelakukan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Universitas Telkom di luar kampus, kecuali ada izin pihak berwenang Universitas Telkom
nMelakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan pihak berwenang Universitas Telkom
oMenginap di kampus, tanpa izin dari pihak berwenang Universitas Telkom
pMemasuki, Mencoba, Memasuki atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom
qMelakukan tindakan mengancam, memeras atau meneror pimpinan, dosen staf dan mahasiswa sehingga mengganggu keselamatan orang lain.
rMenggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom secara tidak bertanggung jawab dan tidak mendapat izin dari pihak universitas telkom
sMenimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus Universitas Telkom
tMenyimpan, memiliki, menggunakan atau menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah
uMenghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan tridharma perguruan tinggi.
vMelakukan pelanggaran prosedural dan peraturan terkait pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan atau kegiatan lainnya
wMelakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang illegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya
xMencoret-coret sarana dan prasarana kampus
yMemalsukan dan menjiplak hasil karya akademik
zMemalsukan surat keterangan sakit atau pernyataan orang tua
aaMemalsukan nilai, cap, tanda tangan dan rekomendasi dari pimpinan, dosen, untuk kepentingan pribadi atau kelompok
abMelakukan kecurangan dalam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (joki),menyontek, memberikan contekan dan bekerjasama dalam ujian
acMelakukan Perkelahian didalam dan diluar lingkungan kampus
adMenyelewengkan penggunaan dana lembaga
arMelakukan kecurangan perjudian dalam bentuk apapun, minum minuman keras, bermabuk-mabukan di lingkungan kampus, mengganggu ketenangan proses belajar mengajar
afMembawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.
agMembawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang baik di dalam maupun diluar kampus
ahBertingkah laku melanggar norma susila, etika, penghinaan, pencemaran nama baik kampus dan individu.
aiMelakukan pelecahan seksual baik secara verbal dan non verbal
ajMelakukan pencurian dan atau merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana miliki/dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom dan atau orang lain
akMenyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu

Leave a Comment